Search

Jika Suami Wafat, Bagaimana Balik Nama Sertifikat Rumahnya?

Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.

Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500.

Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!

Hanya untuk nama istri, bisa?

Guna mengedukasi masyarakat yang masih ragu dalam mengurus balik nama sertifikat, Rumah.com kembali memberi ilustrasi apabila ada janda yang menginginkan sertifikat atas namanya sendiri.

“Kalau mau begitu, tetap harus urus dulu balik nama atas seluruh ahli waris. Baru kemudian, membuat Akta Pembagian Harta Bersama atau disingkat APHB yang menunjukkan bahwa si pewaris memang menyerahkan hak sepenuhnya kepada istrinya,” ujar Karlita.

Berdasarkan peraturan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat atas dasar APHB antara lain:

  • Fotocopy KTP dan KK (penerima hak)
  • Fotocopy KTP (pemberi hak)
  • Fotocopy PBB tahun terakhir
  • Sertifikat asli yang telah dilakukan pengecekan
  • Akta Pemberian Hak Bersama yang dibuat oleh PPAT
  • Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

Manfaatkan event DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com mulai 20 Juli sampai 30 September 2018, dengan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jika Suami Wafat, Bagaimana Balik Nama Sertifikat Rumahnya?"

Post a Comment

Powered by Blogger.