Search

Apa Bedanya Notaris dan PPAT?

Jika Anda punya tanah dan bangunan yang akan disewakan atau dijual kepada orang lain, maka Anda bisa mengurus surat dan akta perjanjiannya melalui kantor notaris yang berada di sekitar tempat tinggal. Dengan kata lain, tidak perlu mendatangi kantor notaris terdekat sesuai domisili properti tersebut.

Ilustrasinya seperti ini, misalnya Anda hendak menjual rumah di Bandung kepada pembeli yang menetap di Jakarta. Untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Anda dan rekan tidak harus mengunjungi kantor notaris yang berada di Bandung, melainkan cukup di wilayah Jakarta.

(Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!)

Berbeda dengan PPAT, kewenangan wilayahnya hanya mencakup domisili yang telah ditentukan, dan tidak mempunyai kuasa untuk menjalankan tugas di luar daerah lain.

Disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 37/1998, bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

Karena itu, untuk pengurusan pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di wilayah A, harus dilakukan melalui PPAT yang berkedudukan di wilayah A.

(Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan, sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya)

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Apa Bedanya Notaris dan PPAT?"

Post a Comment

Powered by Blogger.